Beranda | Artikel
Syarat-Syarat Adzan
Senin, 10 Januari 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Syarat-Syarat Adzan ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 07 Jumadil Akhir 1443 H / 10 Januari 2022 M.

Download kajian sebelumnya: Masalah Yang Berkaitan dengan Adzan dan Iqamah

Kajian Syarat-Syarat Adzan

Para ulama Rahimahumullahu Jami’an menyebutkan banyak syarat dalam masalah adzan ini. Yaitu:

Pertama, adzan harus dikumandangkan setelah waktu shalat masuk

Adzan harus dikumandangkan setelah waktu shalat masuk, kecuali untuk waktu subuh. Apabila adzan dikumandangkan sebelum waktunya, maka adzan tersebut dianggap tidak sah dan kewajiban adzan belum gugur.

Dianjurkan untuk mengumandangkan adzan diawal waktu. Ketika masuk waktu shalat, ketika itulah waktu yang paling afdhal untuk mengumandangkan adzan. Hal ini agar kaum muslimin tahu bahwa sejak saat itu mereka bisa melakukan kewajiban shalat dan agar mereka bisa menjalankan shalat diawal waktunya.

Dari sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, beliau mengatakan:

انَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ لَا يُقِيمُ حَتَّى يَخْرُجَ إلَيْهِ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَإِذَا خَرَجَ أَقَامَ حِينَ يَرَاهُ

“Dahulu Bilal mengumandangkan adzan ketika matahari tergelincir (itulah awal waktu), kemudian Bilal tidaklah mengumandangkan iqamat sampai Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar (untuk mengimami kaum muslimin). Maka apabila Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar, sahabat Bilal mengumandangkan iqamah ketika beliau melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i)

Ini berkaitan dengan waktu-waktu selain subuh. Adapun diwaktu subuh, maka disana ada dua adzan. Yaitu adzan sebelum masuknya waktu subuh dan adzan setelah masuknya waktu subuh. Tentunya ini berdasarkan pendapat yang paling kuat.

Disana ada pendapat lain yang mengatakan bahwa diwaktu subuh pun adzannya hanya satu, yaitu adzan setelah masuknya waktu shalat. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ats-Tsauri.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapatnya jumhur ulama yang menyatakan bahwa untuk waktu subuh disyariatkan dua adzan. Yaitu adzan yang pertama adalah adzan untuk memberikan peringatan kepada kaum muslimin agar mereka bersiap-siap untuk berangkat ke masjid, adzan untuk membangunkan kaum muslimin dari tidurnya atau untuk memberikan pengingat kepada orang-orang yang sudah shalat malam bahwa waktu subuh sudah dekat. Adzan ini juga bisa bermanfaat bagi mereka yang ingin berpuasa agar bisa menyiapkan makan sahur dan menyantap makanan sahurnya.

Adzan pertama ini adalah adzan sunnah yang derajatnya dianjurkan, tidak sampai pada derajat wajib.

Adapun adzan kedua untuk shalat subuh adalah adzan setelah masuknya waktu subuh. Dan adzan ini adalah diwajibkan sebagaimana pendapat yang paling kuat dalam masalah ini.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dahulu telah bersabda:

إنَّ بلَالًا يُؤَذِّنُ بلَيْلٍ، فَكُلُوا واشْرَبُوا حتَّى يُنَادِيَ ابنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal adzannya diwaktu masih malam (belum terbit fajar shadiq). Maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzannya.” (HR. Bukhari)

Di dalam hadits ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa disana ada dua adzan. Ada adzan yang dikumandangkan oleh Bilal dan ada adzan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum. Adzan yang dikumandangkan oleh Bilal itu adzan sebelum masuknya waktu subuh. Sedangkan adzan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum itu setelah masuknya waktu subuh.

Ini menjadi bantahan yang telak untuk pendapat yang menyatakan bahwa diwaktu subuh tidak disyaratkan adzan kecuali hanya satu adzan saja (yaitu adzan setelah masuknya waktu subuh) sebagaimana pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ats-Tsauri Rahimahullahu Ta’ala.

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini juga adalah hadits dari sahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ، وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ

“Jangan sampai adzannya Bilal menghalangi salah seorang dari kalian dari sahurnya, karena Bilal itu mengumandangkan adzan diwaktu malam agar orang-orang yang shalat malam itu bisa kembali beristirahat, dan agar orang-orang yang masih tidur bisa terbangun.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Syarat-Syarat Adzan


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51286-syarat-syarat-adzan/